PRESS Release #SaveHutanKotaMalabar


Press release #Lahap_Isu Kafe Pustaka Diskusi Terbuka Isu Revitalisasi Hutan Kota Malabar
Eksistensi Hutan Kota Malabar dalam Kelangsungan Ekologi Kota Malang
Malang - Rabu (26/8), Kafe Pustaka Universitas Negeri Malang menggelar diskusi terbuka mengenai isu revitalisasi hutan kota Malabar. Acara yang dihadiri oleh 100 peserta tersebut diprakarsai oleh Aliansi Peduli Hutan Malabar yang terdiri dari warga setempat, seniman, aktivis, pemerhati lingkungan, dan lain-lain. Diskusi ini bertempat di Kafe Pusataka yang mana masih dilingkup Perpustakaan Pusat UM dimoderatori oleh Kristanto Prabowo yang menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, Bambang Sumarwo (Komisi C DPRD Malang), Slamet (Perwakilan DKP), Santoso (aktivis lingkungan, pernah aktif sebagai ketua di WALHI Jawa Timur), Rosek Nursaid (aktifis lingkungan profauna), Djoko Saryono (Budayawan), serta menghadirkan Glenn Noya selaku Perencana dari CSR Otsuka, dan satu perwakilan Otsuka.
Diskusi dibuka oleh moderator pukul 15.30 WIB dengan Rosek Nursaid sebagai pembicara pertama. Rosek berkelakar mengenai pengalamannya 20 tahun lalu sebagai aktifis yang ikut berpartisipasi dalam gerakan hutan kota terluas yang kemudian menjadi Ijen Nirwana. Menurut Rosek yang aktif dalam kerja-kerja profauna menilai bahwa, “Kalau hutan kota Malabar ditetapkan sebagai hutan kota atau lahan terbuka hijau, bahwa fungsi ekologis tersebut haruslah ada. Memikirkan pula fungsi sosial. Hak masyarakat untuk mendapat lingkungan yang baik adalah hak konstitusi.” Pernyataan tersebut mendasari dirinya pro-aktif menentang isu revitalisasi hutan kota Malabar ini.
Sementara pembicara kedua, Santoso yang merupakan aktifis yang pernah aktif di WALHI memberi keterangan lain soal hutan Kota Malabar. Santoso menjelaskan tentang tata kota wilayah Malang tahun 2011 kepada peserta yang hadir sore itu. Santoso pun mempertanyakan berapajumlah ruang terbuka hijau didalam kota Malang. Sementara itu, perwakilan DKP yang diwakilkan oleh Slamet menjelaskan bahwa RTH (Ruang Terbuka Hijau) menurut UU tentang Penataan Ruang Kota harus memenuhi 30% didalam kota. Dari 30% dari RTH Publik adalah 20% sedangkan dari RTH Privat adalah 10%. Menurutnya, warga bisa berperan aktif dalam menghadirkan RTH, menggunakan aset-aset Pemkot yang belum menjadi RTH. Selain itu, menurut Slamet bahwa, CSR (perusahaan yang mensuplai dana yang digunakan untuk membantu RTH) adalah pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan beberapa RTH di kota Malang, seperti Taman Merbabu, Taman Bentoel, karena pengelolaan RTH tidak ada di APBD. Slame mengatakan, Pembangunan hutan kota adalah minumun sebesar 0,2 Hektar. Saat ini hutan kota adalah sebanyak 12 lokasi, yang terbesar adalah Malabar. Di pasal pemanfaatan; hutan kota bermanfaat untuk rekreasi, pendidikan, budidaya hasil hutan kota. Peraturan pemerintah no 63 tahun 2002. Revitalisasi hutan kota Malabar tidak un siec bahwa hutan kota tersebut hilang, karena masih ada hewan yang masih ada disana seperti bajing,katak, dll. Revitalisasi hutan kota Malabar nantinya 90% tidak menghilangkan pohon dan hutannya. Fungsi pemeliharaan dan fungsi sosial masih kita. 63 jenis tanaman. Namun pihak DKP tidak dapat menghadirkan data-data mengenai jumlah inventaris pohon yang ada di Hutan Kota Malabar pada penjelasannya sore itu.
Ayyik Al Muntoha yang mewakili Malang Corruption Watch (MCW) mempertanyakan, sudahkan Perda yang mengatur CSR sudah ada? Mengacu ke perda no. 55. UUD No. 23 bahwa CSR itu harus disetujui bersama antara pemkot dan DPRD.
Dari Komisi C DPRD Malang, hadir pula Bambang sumarto memberikan kesaksian mengenai Malabar. Saat siang, Bambang bersama kawan-kawan Aliansi Peduli Hutan Kota Malabar telah melakukan sidak ke wilayah Hutan Malabar. Bambang mengatakan bahwa Komisi C sempat tidak tahu apa-apa menganai site plan untuk Revitalisasi Hutan Kota Malabar ini, Komisi C mendapat kesempatan berkonsultasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup. Karena melihat pembangunan yang sudah ada disekitar Hutan Kota Malabar,seperti pemagaran dengan menggiunakan seng dan batu semen yang sudah ada didalam hutan. Komisi C DPRD masih akan memantau sejauh apa kasus ini bergulir. Bambang menilai, jangan sampai Dana 2,5 Milyar yang diberikan oleh CSR menjadi ajang branding untuk keperluan perusahaan.
Hal itu pun senada seperti yang disampaikan Djoko Saryono yang merupakan Profesor sekaligus Budayawan Universitas Negeri Malang, bahwa Malang telah kehilangan tanda kulturan dan tanda spiritual sebagai kota yang humanistik.
Diskusi berlangsung cukup panas, karena beberapa peserta terlibat adu argumen dengan beberapa pihak yang bersinggungan. Salah satu warga Oro-oro Dowo yang datang, memberi argumen keras soal revitalisasi hutan Malabar ini. Menurut kesaksian warga tersebut, hutan Malabar yang ada saat ini telah berubah fungsi karena sudah ada rancangan pembangunan tower didalamnya. Hal tersebut senada seperi yang disaksikan oleh Robbani Amal Romis yang sedari siang telah melakukan sidak kedalam hutan Malabar bersama Komisi C DPRD.
Ditarik kesimpulan dari diskusi terbuka ini bahwa, kedepannya harus ada semacam pernyataan sikap yang berbentuk press release untuk publik mengenai kasus Revitalisasi Hutan Kota Malabar, dan pihak-pihak yang terlibat aktif menyuarakan penolakan atas alih fungsi lahan tetap dalam koridor; menjadi bagian dari transparansi agenda tata ruang, dan merangkai aksi selanjutnya demi tuntasnya kasus ini. [BNG]

Komentar

Postingan Populer