NEGARA: Demokrasi Islam
Pemerintahan Islam adalah suatu keniscayaan ketika syariat Islam ditegakkan dalam suatu negara. Aspek terpenting dalam terbentuknya negara adalah terdiri dari masyarakat Islam. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan masyarakat Islam adalah masyarakat yang menginternalisasi dirinya dengan syariat Islam. Ketetapan hukum Islam menjadi sebuah acuan utama dalam sebuah proses terwujudnya masyarakat Islam. Lalu akankah masyarakat Islam terwujud di Indonesia?
Jika kita melihat realita yang terjadi, Kaum Indonesia masih tetap berusaha mempertahankan Negara Indonesia yang berfalsafah Pancasila dan berundang undang dasar UUD'45. Juga ada sebagian menghendaki Indonesia sebaiknya menjadi negara sekuler sebagaimana sebagian besar negara-negara lainnya yang sekuler, dimana agama hanyalah untuk pribadi dan jangan dicampurkan dengan urusan politik, pemerintahan dan negara, sebagaimana terjadi di negara-negara barat yang sekuler dan penganut demokrasi.
Abu 'Ala Maududi mengatakan bahwa ada kemiripan wawasan antara demokrasi dengan Islam, seperti keadilan, (QS. asy-Syuraa: 15), persamaan (QS. al-Hujuraat: 13), akuntabilitas pemerintahan (QS. an-Nisaa: 58), musyawarah (QS. asy-Syuraa: 38), tujuan negara (QS. al-Hajj: 4), dan hak-hak oposisi (QS. al-Ahzab: 70). Akan tetapi perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa dalam sistem Barat, suatu negara demokratis menikmati kedaulatan rakyat mutlak, maka dalam demokrasi Islam, kekhalifahan diterapkan untuk dibatasi oleh batas-batas yang telah di gariskan oleh hukum-hukum Ilahi.
Menurut Maududi suatu negara yang telah didirikan dengan dasar kedaulatan de jure Tuhan tidak dapat melakukan legislasi bertolak belakang dengan ketentuan-Nya (al-Qur’an dan Hadits), sekalipun konsensus menuntutnya. Tetapi menurutnya bukan tidak ada peluang bagi manusia untuk membuat legislasi sendiri, semua urusan administrasi dan masalah yang tidak ditemui penjelasannya secara gambling dalam syariah ditetapkan berdasarkan konsensus di antara sesama kaum Muslim yang memiliki kualifikasi. Dalam hal sistem tersebut mengambil jalan tengah (moderat) dan Maududi menyebutnya sistem pemerintahan “Teo-Demokrasi”. Yaitu suatu sistem pemerintahan demokrasi ilahi, suatu sistem kedaulatan rakyat yang dibatasi kedaulatan Tuhan lewat hukum-hukumnya. Khomeini mempunyai pandangan lain terhadap demokrasi, menurutnya demokrasi Islam berbeda dengan demokrasi liberal, Ia meyakini bahwa kebebasan mesti dibatasi dengan hukum, dan kebebasan yang diberikan itu harus dilaksanakan di dalam batas-batas hukum Islam dan konstitusi, dengan sebaik-baiknya. 31 Konstitusi Republik Islam Iran yang didasarkan pada konsep wilayatul faqih mencerminkan bahwa di satu sisi Iran merupakan negara Islam yang bersumber pada hukum agama, namun di sisi lain Iran termasuk merupakan sebuah negara yang secara prinsipil menganut sistem demokrasi.
Pendukung-pendukung demokrasi Islam biasanya merujuk pada syura (konsultasi) sebagai ajaran Islam terpenting yang mendukung dan menjustifikasi otoritas rakyat dalam suatu pemerintahan Islam. Rashid al-Ghannouchi, pemikir politik asal Tunisia menulis, bahwa pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang antara lain mencakup; (1) Otoritas legislatif tertinggi adalah Syari’ah, yang merupakan hukum-hukum Ilahiyah dari Islam yang mengatasi semua hukum-hukum. Konteks ini adalah menjadi tanggung jawab ulama untuk mendeduksikan hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang terperinci sebagai bimbingan bagi hakim-hakim. Kepala negara dalam pemerintaan Islam adalah pemimpin dari badan eksekutif yang diserahi tanggung jawab untuk mengimplementasikan hukum-hukum dan peraturan-peraturan itu; (2) kekuasaan politik ada ditangan masyarakat (ummah), yang harus mengadopsi bentuk “syura” sebagai suatu sistem konsultasi mandat. Pemikir Islam lain seperti Sadek Sulaiman asal Oman, menegaskan bahwa syura dalam Islam termasuk unsur-unsur pokok dalam demokrasi, ia berkata:
“Sebagai sebuah konsep dan sebuah prinsip, syura dalam Islam tidak berbeda dengan demokrasi, baik syura maupun demokrasi muncul dari pertimbangan pokok bahwa diskusi kolektif lebih cenderung membawa suatu hasil yang adil dan sehat untuk kepentingan sosial ketimbang preferensi individual”
Apa yang membuat syura sebagai satu unsur mendasar dari demokrasi dalam Islam, adalah kenyataan bahwa syura merujuk pada salah satu esensi-esensi penting dari demokrasi. Demokasi dalam sejarahnya yang panjang telah mengalami perubahan-perubahan, tetapi masalah-masalah seperti partisipasi publik, peraturan hukum dan pertanggungjawaban dari penguasa dapat dikatakan esensial bagi demokrasi. Kesimpulannya adalah asumsi bahwa sistem politik Islam demokratis, mengandung pengertian bahwa ajaran-ajaran Islam mendukung dan menyetujuai esensi-esensi demokrasi. Sehingga penyikapan atas demokrasi haruslah melihat pada sejauh mana kemaslahatan umat Islam di Indonesia bisa dengan bebas menyuarakan aspirasinya dengan penjaminan asas bebas dan berdaulat. Karena setiap hak warga Negara sama, dan tentulah harus menjadi pemicu amal semaksimal mungkin untuk dapat menjadikan Indonesia sebagai sepenggal firdaus. Mari mencoba merubah perspektif makna dan simbolik dengan lebih bijak.
Ruang berkarya, 16 Rajab 1436 H
Komentar
Posting Komentar