HARDIKNAS: Menilik Pendidikan dalam Bingkai Pemerintahan Baru


“Ilmu itu bagai cahaya dalam gelap,
Harapan dalam keputusasaan,
Serta solusi berjuta masalah.”
Globalisasi membuat dunia ini ibarat hutan belantara. Banyaknya Negara di dunia yang bersaing untuk menjadi Negara adikuasa demi mempertahankan eksistensi kehidupannya. Globalisasi adalah peluang sekaligus ancaman yang dapat menjanjikan kemakmuran, demokrasi dan keadilan jika dapat dikelola dengan baik. Dampak dari globalisasi dalam perekonomian adalah persaingan global yang berakar pada pasar-pasar bebas yang mendunia. Persaingan yang terjadi harus mampu dikelola dengan baik agar suatu negara mampu tetap bertahan dalam era global. Indonesia, sebagai salah satu obyek dari globalisasi tersebut harus mampu berperan aktif dalam persaingan global. Salah satu cara yaitu dengan meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya. Pfeffer (dalam Dwidjowijoto, 2008) mengemukakan bahwa keunggulan kompetitif dapat dikembangkan secara terus-menerus oleh manusia –dan bukan oleh mesin, teknologi, uang, atau kapital lain. Katanya, people and how we manage them are becoming more important because many other sources of competitive success are less powerful than they once were. Pendapat ini sejajar dengan pengusaha Jepang, Konosuke Matsushita, yang mengatakan bahwa “First we make people, than we make product”. Bangsa-bangsa yang terlambat memahami bahwa keunggulan kompetitifnya tergantung kepada keunggulan sumberdaya manusianya, akan cepat menjadi bangsa-bangsa yang merosot keunggulannya, dan menjadi bangsa-bangsa yang miskin, dan sebagaimana kenyataannya, mereka akan terjebak di dalam “lingkaran setan kemiskinan”, dan tetap menjadi miskin sehingga tak mampu bertahan bahkan gagal mengambil peran dalam era globalisasi.
Pembangunan sumber daya manusia utamanya adalah melalui pendidikan. Nelson Mandela mengatakan “Education is the most powerfull weapon we can use to change the world” diartikan bahwa pendidikan adalah senjata yang paling kuat yang bisa digunakan untuk merubah dunia. Sepanjang sejarah manusia, telah dibuktikan bahwa ilmu pengetahuan telah merubah manusia primitif menjadi beradab. Sehingga pendidikan menjadi suatu tolak ukur sebuah Negara, Negara itu maju atau tidak dapat dilihat dari kualitas pendidikan yang berpengaruh pada kualitas sumber daya manusianya. Menurut UNESCO, jika ingin membangun dan berusaha memperbaiki keadaan seluruh bangsa, maka haruslah dari pendidikan, sebab pendidikan merupakan kunci menuju perbaikan terhadap peradaban. Di Indonesia, urgensi pendidikan dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945: Arah tujuan nasional dari Republik Indonesia adalah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Di dalam UU No. 20/2003 tentang system pendidikan Nasional menjelaskan pengertian pendidikan “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia, serta ketrampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.” Sedangkan dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang berilmu dan beriman di dalam surat Al-Mujadilah ayat 11. Ayat ini menjelaskan bahwa proses memperoleh ilmu atau pendidikanlah yang mengantarkan manusia pada derajat yang tinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 kita jelas mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Artinya, menyelenggarakan pendidikan untuk seluruh rakyat Indonesia merupakan tugas pemerintah. Dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga sudah dinyatakan bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Namun cita-cita menyelenggarakan pendidikan nasional yang merata dan bermutu ini masih berbenturan dengan kenyataan bahwa Indonesia menempati peringkat terendah dalam sistem pendidikan di dunia (menurut riset pendidikan Pearson 2012). Selain itu, Indonesia juga menempati posisi rendah dalam hal budaya membaca buku (terendah di kawasan Asia Timur).
Berdasarkan latar belakang konstitusional dan fakta empiris tersebut, Jokowi-JK kemudian merumuskan sejumlah misi yang terkait dengan persoalan pendidikan. Hal itu tercantum dalam dokumen Visi, Misi dan Program Aksi Jokowi-Jusuf Kalla 2014 (selanjutnya disingkat ‘Visi-Misi’). Visi umum Jokowi-JK adalah “Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”. Sementara misi yang agak lebih spesifik berkenaan dengan pendidikan termuat dalam dokumen Visi-Misi, khususnya pada butir 4, 5 dan 7 sebagai berikut:
Butir 4: “Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.”
Butir 5: “Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing.”
Butir 7: “Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.”
Apabila diuraikan menjadi misi yang berkaitan langsung dengan pendidikan, maka terdapat lima misi pendidikan Jokowi-JK:
· Meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan.
· Memperluas keterjangkauan layanan pendidikan.
· Meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
· Mewujudkan kesetaraan memperoleh layanan pendidikan.
· Mewujudkan tata kelola
Agenda kebijakan pendidikan Jokowi-JK ini juga terumuskan secara lebih eksplisit dalam ringkasan agenda pemerintahan Jokowi-JK yang disingkat sebagai Nawa Cita dan tercantum dalam dokumen Visi-Misi. Dalam ringkasan tersebut, arah kebijakan terkait pendidikan tertuang dalam butir 5, 6 dan 8:
Butir 5: “Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program ‘Indonesia Pintar’ dengan wajib belajar 12 tahun bebas pungutan”.
Butir 6: “Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional [dengan] membangun sejumlah Science dan Techno Park di daerah-daerah, politeknik dan SMK-SMK dengan sarana dan prasarana berteknologi maju”.
Butir 8: “Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kurikulum pendidikan nasional”.
Penjabaran lebih lengkap dari agenda kebijakan pendidikan Jokowi-JK terdapat dalam rincian 31 agenda strategis yang juga termuat dalam Dokumen Visi-Misi. Penjabaran ini khususnya tertuang dalam butir 1 dari bagian “Berkepribadian dalam Bidang Kebudayaan” yang bertajuk: “Kami berkomitmen mewujudkan pendidikan sebagai pembentuk karakter bangsa”. Ada sepuluh program prioritas terkait pendidikan yang termuat di sini:
1. Menata kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, seperti sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti. Ada 70% porsi bahan ajar tentang budi pekerti di tingkat pendidikan dasar. Penambahan bahan ajar ini tidak hanya dilakukan dalam bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), tetapi juga diwujudkan dalam praktik ajar sehari-hari di sekolah.
2. Memperjuangkan agar biaya pendidikan terjangkau bagi seluruh warga negara.
3. Menghapuskan model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional, termasuk penghapusan Ujian Nasional (UN). Sistem Ujian Nasional mesti dihapuskan karena sangat memungkinkan terjadinya kecurangan. Oleh karena itu, kebijakan kelulusan siswa semestinya dikembalikan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan sesuai dengan UU Sisdiknas.
4. Mengupayakan penyusunan kurikulum yang menjaga keseimbangan antara aspek muatan lokal dan aspek nasional dalam kerangka ke-bhineka-an.
5. Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Termasuk juga penyediaan buku dan perpustakaan sehingga Indonesia tidak lagi tenggelam dalam ‘budaya nol buku’ atau rendahnya budaya baca.
6. Melakukan penerimaan dan penyebaran tenaga pengajar berkualitas secara merata sehingga mempercepat kenaikan jabatan guru honorer menjadi guru tetap.
7. Memberikan jaminan hidup yang memadai bagi para guru yang ditugaskan di daerah terpencil, melalui tambahan tunjangan, asuransi, pengembangan keilmuan serta promosi kepangkatan. Perbaikan sistem sertifikasi sehingga pencairan dana sertifikasi dapat diperoleh setiap guru secara rutin dan lebih mudah.
8. Mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pembangunan sarana transportasi terkait.
9. Memperjuangkan UU Wajib Belajar 12 tahun dengan membebaskan biaya pendidikan dan menghapus segala pungutan.
10. Mendorong terwujudnya pendidikan yang berbasis peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dari sepuluh kebijakan prioritas tersebut, maka ada empat program unggulan Jokowi-JK di bidang pendidikan:
1. Pendidikan gratis untuk rakyat
ü Pembebasan biaya dan pungutan mulai dari tingkat SD sampai SMA
ü Perluasan pemberian beasiswa mulai dari jenjang pendidikan D3 hingga S3
2. Demokratisasi pendidikan
ü Penghapusan Ujian Nasional
ü Penyusunan kurikulum pendidikan yang seimbang antara muatan lokal dan nasional
3. Pendidikan berkebudayaan
ü Pengutamaan pada pendidikan budi pekerti (70%) pada tingkat pendidikan dasar dan pendidikan praktis-politeknik (60%) pada tingkat pendidikan tinggi
ü Pelengkapan sarana dan prasarana yang menunjang pendidikan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Penyejahteraan guru
ü Peningkatan tunjangan bagi guru di daerah terpencil
ü Pemerataan rekrutmen dan distribusi guru
ü Penguatan profesi guru dengan pengembangan kompetensi
Dari kebijakan yang sudah dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi-JK tersebut, tentu saja kedepannya perlu konsistensi dalam implementasinya. Sosialisasi dan pelibatan masyarakat juga menjadi factor keberhasilan implementasi kebijakan. Sejauh ini dari kebijakan pendidikan yang sudah dilakukan pemerintahan Jokowi-JK masih belum mendapat penilain yang baik dari masyarakat. Puspol Indonesia membuat riset terkait dengan evaluasi Triwulan Rezim Jokowi-JK. Hasil dari evaluasi kebijakan pendidikan dari beberapa pertanyaan telah diajukan kepada responden. Pertama, apakah mengetahui perubahan nama Kementerian Pendidikan di era Kepemimpinan Jokowi-JK, responden yang menjawab Ya sebanyak 50,26 %, dan tidak 49,74 %.
Kedua, bagaimana pandangan saudara terhadap perubahan nama di Kementerian tersebut. Sebanyak 31,75 % menjawab setuju agar lebih baik, 14,28 % membingungkan, 15,87 % biasa saja, 6,35 % tidak perlu, karena. Dan 31,75 % tidak tahu.
Pertanyaan ketiga, adakah efek struktural yang tumpang tindih dengan perubahan tersebut. Responden menjawab ada, yakin JKW-JK mampu mengatasinya dengan presentase 15,87 %, tidak ada efeknya 12,70 %, menyebabkan tumpang tindih kelembagaan 26,99 % dan tidak tahu 44,44 %.
Keempat, baru-baru ini Kementerian Pendidikan mengeluarkan edaran terkait perubahan kurikulum 2013, bagaimana pandangan responden. Menjawab setuju sebanyak 25,4 %, lebih baik kurikulumnya 15,87 %, perubahan kurikulum menyulitkan guru dan siswa 19,05 %, ketidakjelasan kurikulum 26,98 % dan tidak tahu 12,7 %.
Penelitian ini menggunakan paradigma Post-Positivistik yang merupakan upaya perbaikan terhadap paradigma positivisme yang hanya mengandalkan pengamatan langsung terhadap obyek yang diteliti. Penelitian ini diharapkan mampu mengelaborasi data penelaian publik dalam konteks yang terukur secara kuantitatif dan kualitatif. Dalam analisisnya, paradigma ini bertumpu pada pendekatan mixed method.
Survei dilakukan sejak 6 s/d 16 Januari 2015. Penentuan responden menggunakan teknik multistage random sampling. Setiap responden memiliki kesempatan/peluang yang sama untuk terpilih sebagai sampel.
Komposisi responden berdasarkan jenis kelamin dengan jumlah 756 orang terdiri dari laki-laki 492, perempuan 264. Sedangkan responden dari mata pencaharian berjumlah 756, terdiri dari wiraswasta 248, buruh 4, PNS 72, Mahasiswa 268, Nelayan 44, Lainnya 120. Sementara responden berdasarkan usia berjumlah 756, terdiri dari usia 17-30 : 440, 31-50 : 240, 51-63 : 68, dan lebih dari 63 : 8.
Konsentrasi riset dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Jumlah responden sebanyak 756 orang dengan mempertimbangkan tingkat heterogenitas wilayah, jenis kelamin, usia, dan mata pencaharian responden. Adapun tenaga lapangan survei sebanyak 9 orang dan 4 orang tenaga ahli. Margin of error adalah 3 % pada tingkat kepercayaan 95 %. Dari hasil survey tersebut, kita dapat mengetahui bahwa masyarakat masih dibingungkan dengan kebijakan pendidikan yang berubah tiba-tiba seperti penghentian pemakaian kurikulum 2013, penggantian nama kementerian yang dapat menyebabkan tumpang tindih tugas.
Pada akhirnya pendidikan adalah bidang penting yang mempengaruhi pembangunn suatu Negara. Sehingga diperlukan pembaharuan pendidikan dalam segala segi dan dimensinya. Mulai dari kurikulum, mata pelajaran, tenaga pengajar, sarana pendidikan sampai kepada sistem evaluasi pendidikan merupakan cara untuk membuat pendidikan lebih bermutu. Dan dalam pelaksanaannya harus didukung dengan kebijakan pemerintah, swasta dan juga keterlibatan masyarakat. Ketiga komponen ini harus seiring sejalan membangun dunia pendidikan karena membangun dunia pendidikan adalah pintu gerbang membangun bangsa.
Selamat Hari Pendidikan Nasional.
2 Mei 2015

Komentar

Postingan Populer