PRINSIP-PRINSIP GOOD STUDENT GOVERNMENT
Pergolakan
reformasi 1998 telah merubah paradigma pemikiran politik bangsa Indonesia.
Kebebasan berbicara pun dijamin sepenuhnya oleh pemerintah, bangsa ini sudah
tidak khawatir lagi melakukan aksi-aksi demonstrasi untuk menyampaikan
aspirasinya. Penangkapan-penangkapan aktivis mahasiswa pun sudah tidak terjadi
lagi. Artinya, iklim demokrasi di negara ini benar-benar hidup dan terjamin.
Akan tetapi fitrah manusia yang tidak pernah puas akan sesuatu membuat citra
demokrasi rusak oleh orang-orang yang tidak senang bangsa ini mengerti dan
peduli tentang permasalahan politik. Citra demokrasi rusak oleh orang-orang
yang lebih memilih pemerintahan otoriter dan absolut dari pada partisipasi,
oleh orang-orang yang lebih memilih sistem patron-klien dari pada kesetaraan,
dan oleh orang-orang yang lebih memilih sistem ketertutupan dari pada
akuntabilitas dan tranparansi.
Reformasi
dan demokrasi hampir dinikmati oleh seluruh kalangan bangsa Indonesia. Salah
satu kalangan yang menikmati perubahan ini adalah mahasiswa. Mahasiswa tidak
bisa dilepaskan dari reformasi dan demokrasi. Karena kalangan inilah yang
disebut oleh pengamat-pengamat politik sebagai aktor utama reformasi dan
demokrasi. Lalu bagaimana mahasiswa menikmati reformasi dan demokrasi ?
Tahun
1998 ketika genderang reformasi dan demokrasi ditabuh, mahasiswa mengadakan
kongres akbar mahasiswa di puncak. Yang menghasilkan keputusan bahwa mahasiswa
di hampir setiap kampus akan membentuk Badan Eksekutif Mahasiswa yang
selanjutnya disebut BEM. Badan ini adalah representatif dari Senat Mahasiswa
yang cenderung namanya sarat orde baru. Selain itu dibentuk juga Badan atau
Dewan Perwakilan Mahasiswa yang selanjutnya disebut BPM atau DPM. Kalau BEM
adalah lembaga eksekutif mahasiswa, maka BPM atau DPM adalah lembaga
legislatifnya. Dengan kata lain kampus dijadikan sebagai miniatur pemerintahan
sebuah negara. Bedanya kampus merupakan pemerintahan negara mahasiswa yang
sering disebut Keluarga Mahasiswa (KM) selanjutnya disebut Lembaga
Kemahasiswaan. Selain itu, kampus tidak memiliki lembaga yudikatif, karena
masih di bawah koordinasi pimpinan kampus dalam hal ini rektorat. Seperti
inilah mahasiswa menikmati reformasi dan demokrasi. Mahasiswa mengadopsi dan
mengadaptasi sistem pemerintahan negara ke dalam pemerintahan mahasiswa.
Contohnya kalau di negara ini ada pemilu untuk memilih presiden maka dalam
pemeritahan mahasiswa di kampus pun ada pemira yang memilih Presiden Mahasiswa
atau Ketua BEM Universitas. Contoh lain, kalau negara ini memiliki partai
politik, di dalam pemerintahan mahasiswa pun ada partai mahasiswa, yang
merupakan representatif suatu golongan atau komunitas yang memiliki ideologi
atau visi yang sama.
Kita
tentunya sudah memahami bahwasannya mahasiswa adalah iron stock generasi bangsa
ini. Maka mahasiswa harus memperkaya diri salah satunya ilmu pemerintahan.
Melalui Lembaga Kemahasiswaan-lah mahasiswa dapat mempersiapkan diri untuk
memimpin negeri ini ke arah yang lebih baik. Dalam perkembangannya pemerintahan
mahasiswa harus selalu memperbaiki diri seperti halnya pemerintahan negara.
Pemerintahan mahasiswa pun tidak sepenuhnya berjalan sesuai idealisme
mahasiswa. Masih perlu syarat-syarat untuk bisa disebut sebagai pemerintahan
mahasiswa yang baik. Perlu sebuah konsep pemerintahan mahasiswa, dimana
mahasiswa dapat belajar bagaimana memimpin sebuah negara yang heterogen dengan
menjunjung tinggi idealisme gerakan mahasiswa sebagai gerakan moral dan
intelektualitas (moral and intelectuality
movement), gerakan politik nilai (political
value movement) dan gerakan opini murni (original
opinion movement).
Lalu
seperti apa konsep pemerintahan mahasiswa yang baik. Kita mungkin pernah
mendengar sebuah gerakan yaitu Good
Governance, gerakan ini juga yang sering diengung-dengungkan oleh mahasiswa
untuk diterapkan oleh pemerintahan negara. Mahasiswa juga harus menerapkan
gerakan ini dalam pemerintahan mahasiswa, agar pemerintahan mahasiswa di kampus
menjadi pemerintahan yang baik dan sesuai idealisme-idealisme mahasiswa. Maka
mahasiswa harus menerapkan konsep gerakan Good
governance. Good Governance adalah sebuah konsep gerakan untuk memperbaiki
kinerja pemerintahan termasuk pemerintahan mahasiswa di kampus. Memahami good governance adalah syarat mutlak
agar bisa diterapkan dan diadaptasikan dalam pemerintahan mahasiswa. Bagaimana
mahasiswa memahami gerakan good
governance ini. Mahasiswa terlebih dahulu harus memahami prinsip-prinsip good governance.
Prinsip Pertama adalah
Visi strategis, Pemerintahan mahasiswa dalam hal ini
lembaga kamahasiswaan harus memiliki visi dan strategi yang jelas serta
terarah. Sehingga memberikan arah dan fokus kerja lembaga kemahasiswaan serta
efektifitas penggunaan sumber daya. Visi dan strategi yang disusun oleh
masing-masing lembaga kemahasiswaan harus disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan
dan kemampuan untuk mencapainya.
Prinsip Kedua adalah
Partisipasi, dalam hal ini partisipasi mahasiswa.
Semua mahasiswa mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan baik di tingkat Fakultas
maupun Universitas. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk
berpartisipasi secara konstruktif. Maka dari itu, lembaga legislatif harus
meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam Sidang Umum kelembagaan mahasiswa,
Sidang Tengan Tahun, Sidang Istimewa yang diadakan oleh DPM/BPM sebagai lembaga
legislatif. Partisipasi mahasiswa yang lain, yang harus diperhatikan oleh
pemerintahan mahasiswa khususnya lembaga eksekutif dalam hal ini BEM dan
Himpunan Mahasiswa (HIMA) adalah partisipasi mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan
mahasiswa. BEM dan HIMA harus meningkatkan kinerja dan program kerja yang
inovatif, berdasarkan aspirasi mahasiswa dan dapat dirasakan oleh seluruh
mahasiswa.
Prinsip Ketiga adalah
Tegaknya legislasi kelembagaan mahasiswa, di sinilah peran lembaga
legislatif dalam hal ini DPM/DSM untuk membuat regulasi kelembagaan mahasiswa.
Baik dari segi sistem keuangan, sistem suksesi, sistem reward and punnisment,
dan ketetapan-ketetapan lain yang mengatur sistem pemerintahan mahasiswa
berjalan dengan lancar.
Prinsip Keempat adalah
Transparansi, Tranparansi dibangun atas dasar arus
informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan mahasiswa, lembaga-lembaga
dan informasi perlu dapat diakses oleh mahasiswa, dan informasi yang tersedia
harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau oleh mahasiswa. Semua
informasi tentang kebijakan penyelenggaraan pemerintahan mahasiswa harus dapat
diakses oleh mahasiswa. Seperti ketetapan-ketetapan DPM/DSM, keputusan presiden
mahasiswa, hasil-hasil lokakarya mahasiswa, hasil-hasil sidang mahasiswa, Standar Operating Procedure (SOP) yang
diterapkan di masing-masing lembaga kemahasiswaan, dan lain-lain yang sifatnya
harus diketahui oleh seluruh mahasiswa. Untuk memudahkan penyampaian informasi
maka pemerintahan mahasiswa dalam hal ini kelembagaan mahasiswa harus
menyediakan fasilitas informasi yang terpusat, inovatif, dan mudah diakses oleh
seluruh mahasiswa.
Prinsip Kelima adalah
Kesetaraan, Pemerintahan mahasiswa harus menjamin tidak adanya
kesenjangan antara mahasiswa yang kaya dengan yang miskin. Sehingga
kesejahteraan mahasiswa terjamin. Lembaga kemahasiswaan bisa menyediakan sarana
beasiswa untuk mahasiswa yang kurang mampu, bisa dengan subsidi silang atau
bekerja sama dengan donatur. Selain itu, bisa juga lembaga kemahasiswaan
membantu secara proaktif pihak institusi dalam menyampaikan informasi-informasi
beasiswa dan memastikan beasiswa itu sampai ke tangan yang berhak menerimanya.
Prinsip Keenam adalah
Peduli terhadap Stakeholders, Stakeholders mahasiswa
sangat banyak antara lain mahasiswa itu sendiri, masyarakat, lingkungan dan
masih banyak lagi. Pemerintahan mahasiswa khususnya BEM dan HIMA harus peduli
terhadap permasalahan-permasalahan Stakeholders-nya. Ini wujud dari pelayanan
umum, bahwa pemerintahan mahasiswa adalah public service. Untuk masyarakat BEM
dan HIMA bisa mengadakan program pengabdian masyarakat sebagai representatif
dari tri darma perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam seperti binsa
desa, gerakan peduli lingkungan, pembinaan anak-anak jalanan, pembinaan UKM
masyarakat, penyuluhan dan lain-lain.
Prinsip Ketujuh adalah
Berorientasi pada konsesus, Tata pemerintahan mahasiswa harus
menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu
konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kehidupan mahasiswa, dan
bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur
bisa melalui lokakarya kemahasiswaan.
Prinsip kedelapan adalah
Efektifitas dan efisiensi, Proses-proses penyelenggaraan
lembaga-lembaga kemahasiswaan harus membuahkan hasil sesuai kebutuhan mahasiswa
dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin. Misalnya
penentuan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan sifatnya
menjual, artinya program kerja itu harus bisa menggandeng perusahaan sebagai
sponsor (ini salah satu indikator efektifnya program). Selain itu, dalam hal
penggunaan dana kemahasiswaan yang efektif dan efisien sehingga tidak ada dana
kemahasiswaan yang kurang optimal penggunaannya.
Prinsip kesembilan adalah
Akuntabilitas dan pengawasan, Seluruh lembaga-lembaga
pemerintahan mahasiswa dalam hal ini kelembagaan formal mahasiswa harus
mempertanggungjawabkan hasil kerja mereka kepada seluruh mahasiswa. Maka dari
itu setiap lembaga kemahasiswaan harus menentukan parameter keberhasilan
lembaganya masing-masing di awal kepengurusan. Selain itu perlu dibentuk
sisitem audit dan pengawasan di setiap lembaga kemahasiswaan atau terpusat di
lembaga legislatif. Sektor kerjasanya luas dari mulai audit dana kemahasiswaan
sampai kinerja kelembagaan. Hasil audit dan pengawasan lembaga kemahasiswaan,
harus dipublikasikan kepada mahasiswa, dan dapat diakses dengan mudah melalui
fasilitas-fasilitas informasi yang disediakan oleh lembaga kemahasiswaan.
Prinsip Kesepuluh adalah
Profesionalisme, seluruh lembaga kemahasiswaan sebagai
penyelenggara pemerintahan mahasiswa di kampus harus meningkatkan kemampuan dan
moral penyelengaraan roda lembaga kemahasiswaaan. Bisa dengan cara melakukan up
grade pengurus dengan hal-hal yang bisa meningkatkan kemampuan teknik,
penalaran dan kepemimpinan. Masing-masing lembaga kemahasiswaan memiliki
kurikulum pengembangan pengurus, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan
masin-masing lembaga kemahasiswaaan. Sehingga dalam memberikan pelayanan
kemahasiswaan dapat dilaksanakan dengan cepat dan bersahabat. Juga dalam
penyelenggaraan kegiatan, tidak terkesan lagi asal-asalan dalam pelaksanaannya.
Ini merupakan image building kelembagaan mahasiswa IPB di mata Stakeholders.
Penyelenggaraan
pemerintahan mahasiswa harus mengalami perkembangan menuju ke arah yang lebih
baik. Penyelenggaraan lembaga kemahasiswaan tidak akan berjalan baik tanpa
memperhatikan prinsip-prinsip good
governance yang coba diadopsi dan diadaptasikan ke dalam sistem kelembagaan
mahasiswa yang telah diuraikan di atas. Indikator baik-buruknya lembaga
kemahasiswaan dinilai bila prinsip-prinsip good governance bisa dilaksanakan
dengan baik. Pemerintahan mahasiswa dalam hal ini lembaga kemahasiswaan
hanyalah sebuah miniatur pengaturan sebuah negara dengan tingkat komplektifitas
yang tinggi. Hal ini sebagai sarana bagi mahasiswa untuk mengembangkan
kemampuan penalaran, kepemimpinan, sosial politik, kepribadian, kewirausahaan
dan manajemen untuk mempersiapkan diri menjadi pemimpin negeri ini. Semoga
mahasiswa yang senantiasa belajarlah yang akan memimpin negeri ini 20 tahun
yang akan datang. Hidup Mahasiswa !!!!!!
Karena KITA
Mahasiswa
_Amelia Dwi
M_
Normatif Mel, hehe :) ,eh follbek blog ana ya
BalasHapus