PRINSIP-PRINSIP GOOD STUDENT GOVERNMENT


 
Pergolakan reformasi 1998 telah merubah paradigma pemikiran politik bangsa Indonesia. Kebebasan berbicara pun dijamin sepenuhnya oleh pemerintah, bangsa ini sudah tidak khawatir lagi melakukan aksi-aksi demonstrasi untuk menyampaikan aspirasinya. Penangkapan-penangkapan aktivis mahasiswa pun sudah tidak terjadi lagi. Artinya, iklim demokrasi di negara ini benar-benar hidup dan terjamin. Akan tetapi fitrah manusia yang tidak pernah puas akan sesuatu membuat citra demokrasi rusak oleh orang-orang yang tidak senang bangsa ini mengerti dan peduli tentang permasalahan politik. Citra demokrasi rusak oleh orang-orang yang lebih memilih pemerintahan otoriter dan absolut dari pada partisipasi, oleh orang-orang yang lebih memilih sistem patron-klien dari pada kesetaraan, dan oleh orang-orang yang lebih memilih sistem ketertutupan dari pada akuntabilitas dan tranparansi.
Reformasi dan demokrasi hampir dinikmati oleh seluruh kalangan bangsa Indonesia. Salah satu kalangan yang menikmati perubahan ini adalah mahasiswa. Mahasiswa tidak bisa dilepaskan dari reformasi dan demokrasi. Karena kalangan inilah yang disebut oleh pengamat-pengamat politik sebagai aktor utama reformasi dan demokrasi. Lalu bagaimana mahasiswa menikmati reformasi dan demokrasi ?
Tahun 1998 ketika genderang reformasi dan demokrasi ditabuh, mahasiswa mengadakan kongres akbar mahasiswa di puncak. Yang menghasilkan keputusan bahwa mahasiswa di hampir setiap kampus akan membentuk Badan Eksekutif Mahasiswa yang selanjutnya disebut BEM. Badan ini adalah representatif dari Senat Mahasiswa yang cenderung namanya sarat orde baru. Selain itu dibentuk juga Badan atau Dewan Perwakilan Mahasiswa yang selanjutnya disebut BPM atau DPM. Kalau BEM adalah lembaga eksekutif mahasiswa, maka BPM atau DPM adalah lembaga legislatifnya. Dengan kata lain kampus dijadikan sebagai miniatur pemerintahan sebuah negara. Bedanya kampus merupakan pemerintahan negara mahasiswa yang sering disebut Keluarga Mahasiswa (KM) selanjutnya disebut Lembaga Kemahasiswaan. Selain itu, kampus tidak memiliki lembaga yudikatif, karena masih di bawah koordinasi pimpinan kampus dalam hal ini rektorat. Seperti inilah mahasiswa menikmati reformasi dan demokrasi. Mahasiswa mengadopsi dan mengadaptasi sistem pemerintahan negara ke dalam pemerintahan mahasiswa. Contohnya kalau di negara ini ada pemilu untuk memilih presiden maka dalam pemeritahan mahasiswa di kampus pun ada pemira yang memilih Presiden Mahasiswa atau Ketua BEM Universitas. Contoh lain, kalau negara ini memiliki partai politik, di dalam pemerintahan mahasiswa pun ada partai mahasiswa, yang merupakan representatif suatu golongan atau komunitas yang memiliki ideologi atau visi yang sama.
Kita tentunya sudah memahami bahwasannya mahasiswa adalah iron stock generasi bangsa ini. Maka mahasiswa harus memperkaya diri salah satunya ilmu pemerintahan. Melalui Lembaga Kemahasiswaan-lah mahasiswa dapat mempersiapkan diri untuk memimpin negeri ini ke arah yang lebih baik. Dalam perkembangannya pemerintahan mahasiswa harus selalu memperbaiki diri seperti halnya pemerintahan negara. Pemerintahan mahasiswa pun tidak sepenuhnya berjalan sesuai idealisme mahasiswa. Masih perlu syarat-syarat untuk bisa disebut sebagai pemerintahan mahasiswa yang baik. Perlu sebuah konsep pemerintahan mahasiswa, dimana mahasiswa dapat belajar bagaimana memimpin sebuah negara yang heterogen dengan menjunjung tinggi idealisme gerakan mahasiswa sebagai gerakan moral dan intelektualitas (moral and intelectuality movement), gerakan politik nilai (political value movement) dan gerakan opini murni (original opinion movement).
Lalu seperti apa konsep pemerintahan mahasiswa yang baik. Kita mungkin pernah mendengar sebuah gerakan yaitu Good Governance, gerakan ini juga yang sering diengung-dengungkan oleh mahasiswa untuk diterapkan oleh pemerintahan negara. Mahasiswa juga harus menerapkan gerakan ini dalam pemerintahan mahasiswa, agar pemerintahan mahasiswa di kampus menjadi pemerintahan yang baik dan sesuai idealisme-idealisme mahasiswa. Maka mahasiswa harus menerapkan konsep gerakan Good governance. Good Governance adalah sebuah konsep gerakan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan termasuk pemerintahan mahasiswa di kampus. Memahami good governance adalah syarat mutlak agar bisa diterapkan dan diadaptasikan dalam pemerintahan mahasiswa. Bagaimana mahasiswa memahami gerakan good governance ini. Mahasiswa terlebih dahulu harus memahami prinsip-prinsip good governance.

Prinsip Pertama adalah Visi strategis, Pemerintahan mahasiswa dalam hal ini lembaga kamahasiswaan harus memiliki visi dan strategi yang jelas serta terarah. Sehingga memberikan arah dan fokus kerja lembaga kemahasiswaan serta efektifitas penggunaan sumber daya. Visi dan strategi yang disusun oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan harus disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan dan kemampuan untuk mencapainya.

Prinsip Kedua adalah Partisipasi, dalam hal ini partisipasi mahasiswa. Semua mahasiswa mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan baik di tingkat Fakultas maupun Universitas. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Maka dari itu, lembaga legislatif harus meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam Sidang Umum kelembagaan mahasiswa, Sidang Tengan Tahun, Sidang Istimewa yang diadakan oleh DPM/BPM sebagai lembaga legislatif. Partisipasi mahasiswa yang lain, yang harus diperhatikan oleh pemerintahan mahasiswa khususnya lembaga eksekutif dalam hal ini BEM dan Himpunan Mahasiswa (HIMA) adalah partisipasi mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan mahasiswa. BEM dan HIMA harus meningkatkan kinerja dan program kerja yang inovatif, berdasarkan aspirasi mahasiswa dan dapat dirasakan oleh seluruh mahasiswa.

Prinsip Ketiga adalah Tegaknya legislasi kelembagaan mahasiswa, di sinilah peran lembaga legislatif dalam hal ini DPM/DSM untuk membuat regulasi kelembagaan mahasiswa. Baik dari segi sistem keuangan, sistem suksesi, sistem reward and punnisment, dan ketetapan-ketetapan lain yang mengatur sistem pemerintahan mahasiswa berjalan dengan lancar.

Prinsip Keempat adalah Transparansi, Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan mahasiswa, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh mahasiswa, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau oleh mahasiswa. Semua informasi tentang kebijakan penyelenggaraan pemerintahan mahasiswa harus dapat diakses oleh mahasiswa. Seperti ketetapan-ketetapan DPM/DSM, keputusan presiden mahasiswa, hasil-hasil lokakarya mahasiswa, hasil-hasil sidang mahasiswa, Standar Operating Procedure (SOP) yang diterapkan di masing-masing lembaga kemahasiswaan, dan lain-lain yang sifatnya harus diketahui oleh seluruh mahasiswa. Untuk memudahkan penyampaian informasi maka pemerintahan mahasiswa dalam hal ini kelembagaan mahasiswa harus menyediakan fasilitas informasi yang terpusat, inovatif, dan mudah diakses oleh seluruh mahasiswa.

Prinsip Kelima adalah Kesetaraan, Pemerintahan mahasiswa harus menjamin tidak adanya kesenjangan antara mahasiswa yang kaya dengan yang miskin. Sehingga kesejahteraan mahasiswa terjamin. Lembaga kemahasiswaan bisa menyediakan sarana beasiswa untuk mahasiswa yang kurang mampu, bisa dengan subsidi silang atau bekerja sama dengan donatur. Selain itu, bisa juga lembaga kemahasiswaan membantu secara proaktif pihak institusi dalam menyampaikan informasi-informasi beasiswa dan memastikan beasiswa itu sampai ke tangan yang berhak menerimanya.

Prinsip Keenam adalah Peduli terhadap Stakeholders, Stakeholders mahasiswa sangat banyak antara lain mahasiswa itu sendiri, masyarakat, lingkungan dan masih banyak lagi. Pemerintahan mahasiswa khususnya BEM dan HIMA harus peduli terhadap permasalahan-permasalahan Stakeholders-nya. Ini wujud dari pelayanan umum, bahwa pemerintahan mahasiswa adalah public service. Untuk masyarakat BEM dan HIMA bisa mengadakan program pengabdian masyarakat sebagai representatif dari tri darma perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam seperti binsa desa, gerakan peduli lingkungan, pembinaan anak-anak jalanan, pembinaan UKM masyarakat, penyuluhan dan lain-lain.

Prinsip Ketujuh adalah Berorientasi pada konsesus, Tata pemerintahan mahasiswa harus menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kehidupan mahasiswa, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur bisa melalui lokakarya kemahasiswaan.

Prinsip kedelapan adalah Efektifitas dan efisiensi, Proses-proses penyelenggaraan lembaga-lembaga kemahasiswaan harus membuahkan hasil sesuai kebutuhan mahasiswa dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin. Misalnya penentuan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan sifatnya menjual, artinya program kerja itu harus bisa menggandeng perusahaan sebagai sponsor (ini salah satu indikator efektifnya program). Selain itu, dalam hal penggunaan dana kemahasiswaan yang efektif dan efisien sehingga tidak ada dana kemahasiswaan yang kurang optimal penggunaannya.

Prinsip kesembilan adalah Akuntabilitas dan pengawasan, Seluruh lembaga-lembaga pemerintahan mahasiswa dalam hal ini kelembagaan formal mahasiswa harus mempertanggungjawabkan hasil kerja mereka kepada seluruh mahasiswa. Maka dari itu setiap lembaga kemahasiswaan harus menentukan parameter keberhasilan lembaganya masing-masing di awal kepengurusan. Selain itu perlu dibentuk sisitem audit dan pengawasan di setiap lembaga kemahasiswaan atau terpusat di lembaga legislatif. Sektor kerjasanya luas dari mulai audit dana kemahasiswaan sampai kinerja kelembagaan. Hasil audit dan pengawasan lembaga kemahasiswaan, harus dipublikasikan kepada mahasiswa, dan dapat diakses dengan mudah melalui fasilitas-fasilitas informasi yang disediakan oleh lembaga kemahasiswaan.

Prinsip Kesepuluh adalah Profesionalisme, seluruh lembaga kemahasiswaan sebagai penyelenggara pemerintahan mahasiswa di kampus harus meningkatkan kemampuan dan moral penyelengaraan roda lembaga kemahasiswaaan. Bisa dengan cara melakukan up grade pengurus dengan hal-hal yang bisa meningkatkan kemampuan teknik, penalaran dan kepemimpinan. Masing-masing lembaga kemahasiswaan memiliki kurikulum pengembangan pengurus, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan masin-masing lembaga kemahasiswaaan. Sehingga dalam memberikan pelayanan kemahasiswaan dapat dilaksanakan dengan cepat dan bersahabat. Juga dalam penyelenggaraan kegiatan, tidak terkesan lagi asal-asalan dalam pelaksanaannya. Ini merupakan image building kelembagaan mahasiswa IPB di mata Stakeholders.

Penyelenggaraan pemerintahan mahasiswa harus mengalami perkembangan menuju ke arah yang lebih baik. Penyelenggaraan lembaga kemahasiswaan tidak akan berjalan baik tanpa memperhatikan prinsip-prinsip good governance yang coba diadopsi dan diadaptasikan ke dalam sistem kelembagaan mahasiswa yang telah diuraikan di atas. Indikator baik-buruknya lembaga kemahasiswaan dinilai bila prinsip-prinsip good governance bisa dilaksanakan dengan baik. Pemerintahan mahasiswa dalam hal ini lembaga kemahasiswaan hanyalah sebuah miniatur pengaturan sebuah negara dengan tingkat komplektifitas yang tinggi. Hal ini sebagai sarana bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan penalaran, kepemimpinan, sosial politik, kepribadian, kewirausahaan dan manajemen untuk mempersiapkan diri menjadi pemimpin negeri ini. Semoga mahasiswa yang senantiasa belajarlah yang akan memimpin negeri ini 20 tahun yang akan datang. Hidup Mahasiswa !!!!!!


Karena KITA Mahasiswa
_Amelia Dwi M_

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer